Dukung Prita Mulyasari
Pasti kalian tahu dunkz kasus "Prita Mulyasari VS RS OMNI International???
Ini nie sedikit cuplikan email dari Prita Mulyasari :
Email Prita Mulyasari yang sebenarnya ditujukan ke teman2nya, gag disangka menyebar. Bukannya menanggapi keluhan pelanggan tersebut dengan baik dan menyelesaikan masalahnya, RS OMNI International Tangerang malah melakukan tuntutan hukum PERDATA dan PIDANA dan dalam proses melakukan KRIMINALISASI.
Menurut sahabat blogger nie, kalian setuju gag kalo RS OMNI Internasional Tangerang harus menghentikan segera semua upaya tuntutan hukum Perdata maupun Pidana pada Prita Mulyasari???? Dan mohon agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak berlarut-larut!!!
Ini nie sedikit cuplikan email dari Prita Mulyasari :
Jakarta – Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.
Saya tidak mengatakan semua RS international seperti ini tapi saya mengalami kejadian ini di RS Omni International. Tepatnya tanggal 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Saya dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala datang ke RS OMNI Internasional dengan percaya bahwa RS tersebut berstandard International, yang tentunya pasti mempunyai ahli kedokteran dan manajemen yang bagus.
Email Prita Mulyasari yang sebenarnya ditujukan ke teman2nya, gag disangka menyebar. Bukannya menanggapi keluhan pelanggan tersebut dengan baik dan menyelesaikan masalahnya, RS OMNI International Tangerang malah melakukan tuntutan hukum PERDATA dan PIDANA dan dalam proses melakukan KRIMINALISASI.
Menurut sahabat blogger nie, kalian setuju gag kalo RS OMNI Internasional Tangerang harus menghentikan segera semua upaya tuntutan hukum Perdata maupun Pidana pada Prita Mulyasari???? Dan mohon agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak berlarut-larut!!!
23 comments:
setujuuuuuuuuuuuuuuuuuuuu, jangan banyak-banyak ah komennya, takut ditangkap juga, wakakaka
DUKUNG BU PRITA.
Ketemu ya di PN Tangerang. Aku tunggu
kang tatang mendukung :)
ayo tegakan kebebasan berpendapat :)
kangtatang
dukungan selalu bwt cc PRITa.... Prita 4 life... chayo
Q dukung dech
memang ini sangat Kontropersial,teh... tapi aku tetep dukung Teh Prita Kok Hidup-hidup-pan... kalo mati-matian ntar aku engga' bisa dukung sahabat Blogger lagi...he..he..h.e... :p
iye saia juga dukung ini untuk keadilan semua orang.........
ikut dukung, walau cuma bisa dengan berkomentar :)
aq siap mendukung prita
salaut untuk perjuanganmu prita...
negara kita negara DEMOKRASI, bebas berpendapat dan berbicara...
tetap maju untuk Ibu Prita, ini negara DEMOKRASI
sukses selalu untuk anda
Dari Sambas...siap mendukung mbak Prita....tapi itulah, kami yang jauh hanya sebatas dengar dan lihat...semangat terus mbak Prita...!!!
Semuanya biar Tuhan yang urus ^_^
siap Bu....
AQ MENDUKUNG MU BU PRITA!!!!! JGN SAMPAI KEBEBASAN QT TERENGUT...OK BU !!! yu ah babay.. :D
OIA ina my sister tolong d confirm y aq on u"r facebook ;)) tengkiu :-*
yayayayayayayayay
hmmmm.. aku g setuju.. tp sembilan.. ayooo.... lbh byk kan..???? hehehehee..
hmmmm... segitu za ach, dah byk para pakar yg bicara soal UU negara kita, ku g ikutan lg nambah komentnya...
RS OMNI Iternational Alam Sutera Juga Menggugat Almarhum Pasien….
KOMPAS, Jumat, 5 Juni 2009 (halaman 25) Kasus lain juga terjadi. Akhir tahun lalu PT Sarana Meditama Metropolitan (yang mengelola RS Omni Internasional) juga melayangkan gugatan terhadap salah satu pasiennya karena alasan pembayaran tagihan. Pihak keluarga pasien belum membayar tagihan biaya perawatan karena menilai nilai tagihan tak wajar.
Pada Kamis kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan itu. Sedianya, sidang diisi dengan pembacaan putusan. Namun, Ketua Majelis Hakim Reno Listowo menunda pembacaan putusan karena terdapat pergantian hakim.
Kasus itu bermula ketika Abdullah Anggawie (almarhum) masuk ke RS Omni Medical Center (OMC), Pulo Mas, Jakarta Timur, pada 3 Mei 2007. Abdullah dirawat selama lebih kurang tiga bulan sampai akhirnya meninggal pada 5 Agustus 2007.
Saat meninggal, pihak RS mencatat masih ada tagihan sebesar Rp 427,268 juta. Total biaya perawatan selama tiga bulan mencapai Rp 552,268 juta. Pihak keluarga telah membayar uang muka Rp 125 juta sehingga tagihan tersisa Rp 427,268 juta.
Pada 24 November 2008, PT Sarana Meditama Metropolitan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan kepada Tiem F Anggawi, PT Sinar Supra Internasional, yang berperan sebagai penjamin berdasarkan surat jaminan 28 Juni 2007, dan Joesoef Faisal yang bertindak sebagai penanggung jawab perawatan pasien Abdullah di RS.
Kuasa hukum pasien, Sri Puji Astuti, mengatakan, pihaknya sebenarnya bukan tidak bersedia membayar tagihan. Namun, pihaknya meminta RS mengeluarkan resume biaya dan rekam medis milik pasien terlebih dahulu. Namun, hingga kini rekam medis tersebut tidak diberikan.
”Sampai sekarang keluarga tidak tahu sakitnya apa. Selama tiga bulan perawatan itu pun tidak diberi tahu,” ujar Sri Puji Astuti. (silahkan klik : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/05/03230421/menkes.lapor.ke.jalur.yang.
NOTE : sebarluaskan informasi ini kepada sahabat dan sanak saudara tercinta, agar jangan mengalami nasib buruk seperti pasien di atas. Terima kasih untuk peduli terhadap sesama.
yang saya liat kemaren di salah atu dialog di televisi.. emang kta harus berhati hati dalam membuat tulisan.. karna tu dah di atur undang undang..
jd harus hati hati nih pilih pilih kata..
rakyat yang terjajah di dalam negara yang katanya sudah merdeka. maju trus bu Prita, Tuhan bersama selalu.
MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT
Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan... sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya...
itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
.......................................................................................................
Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.
Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.
Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.
Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.
Saya sangat mendukung Prita Mulyasari. Kejadian serupa sering terjadi pada pasien-pasien lain. Begitu pula kasus Malpraktik yang dilakukan oknum dokter. Tapi Kok ndak pernah terdengar dokter masuk penjara karena Malpraktik. Jadikan kasus Prita menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan sampai orang mau sehat , malah terbalik.
Hidup Prita. Oke !!!
Sekarang udah ada UU perlindungan konsumen yg melindungi hak2 konsumen dari pelayanan yg kurang/tidak memuaskan
Aku juga turut mendukung demi tegaknya supremasi hukum di Negeri tercinta yang semakin begajul ini.
Post a Comment